Kamis, 24 Februari 2011

SE MENEG PU 16/SE/M/2010

Tanggal publikasi: 2011-01-04, Oleh: adm
MENTERI PEKERJAAN UMUM
Republik Indonesia
Jakarta, 23 November 2010
Kepada Yth:
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia;
2. Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementrian/Sekretaris Utama Lembaga;
3. Tim Pembina Jasa Konstruksi Propinsi di Seluruh Indonesia; 4. Dewan Pengurus LPJK Nasional;
5. Dewan Pengurus LPJK Daerah di Seluruh Indonesia;
Perihal: Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan, serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja
SURAT EDARAN
Nomor: 16/SE/M/2010
Amat Segera
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa tugas pembinaan jasa konstruksi, meliputi tugas pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan, dilakukan oleh Pemerintah Pusat cq Menteri Pekerjaan Umum.
Sebagaimana diketahui, bahwa kualifikasi usaha dan nilai paket pekerjaan usaha jasa pelaksanaan, jasa perencanaan, jasa pengawasan untuk pekerjaan konstruksi terkait dengan beberapa peraturan perundangan, diantaranya adalah:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang menyatakan bahwa kriteria untuk usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan < Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b. Pasal 8B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mengatur tentang Kualifikasi usaha Jasa konstruksi.
c. Pasal 100 ayat (3) Peraturan Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa nilai paket pekerjaan pangadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali paket pekerjaan yang menunutut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
I. UMUM
Surat Edara ini diterbitkan sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait di bidang jasa konstruksi tentang kualifikasi usaha dan nilai paket pekerjaan, serta masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) yang diterbitkan oleh LPJK. Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memelihara kelancaran penyelenggaraan jasa konstruksi dan proses pengadaan jasa konstruksi.
II. KUALIFIKASI USAHA DAN NILAI PAKET PEKERJAAN UNTUK USAHA JASA PELAKSANAAN, JASA PERENCANAAN, DAN JASA PENGAWASAN
Pada saat ini, sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum sebagai pelaksanaan amanat PP Nomor 4 Tahun 2010, kualifikasi usaha jasa konstruksi diatur melalui Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, melalui Peraturan Lembaga Nomor 11a Tahun 2008 dan nomor 12a Tahun 2008. Namun dalam kedua Peraturan Lembaga tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam penetapan kualifikasi usaha kecil, menengah, dan besar.
Untuk menyikapi hal tersebut, kami selaku pembina di bidang jasa konstruksi menyatakan bahwa sebagian pengaturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 11a Tahun 2008 dan nomor 12a Tahun 2008 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan jasa konstruksi dan perlu penyesuaian sebagai berikut:
1) Usaha jasa pelaksanaan pekerjaaan konstruksi untuk Gred 2 s.d. 4 termasuk usaha kecil, sedangkan Gred 5 s.d. Gred 7 termasuk usaha non kecil.
2) Usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan pekerjaan konstruksi untuk gred 2 termasuk usaha kecil, sedangkan gred 3 s.d. 4 termasuk usaha non kecil.
3) Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2010, maka pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi senilai sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi usaha mikro/kecil termasuk koperasi kecil dapat diikuti oleh Gred 2,3, dan 4.
4) Adapun pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dapat diikuti oleh semua semua kualifikasi dengan syarat memenuhi persyaratanb teknis yang diperlukan.
III. MASA BERLAKUNYA SBU, SKA DAN SKT
1. Sebagaimana diatur dalam SE Menteri No 05/SE/M/2010 tanggal 25 Pebruari 2010 sebagai berikut:
a. Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang telah diregistrasi oleh LPJK masih berlaku dan tetap dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, dan pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
b. Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang masa berlakunya berakhir setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 dapat diperpanjang oleh LPJK untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sebagaimana diberlakukan pada saat penerbitan.
2. Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang belum diperpanjang sebagaimana angka 1 huruf b dan yang sudah berakhir masa perpanjangannya tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi Pemerintah dan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan mulai akhir tahun 2010.
Demikian agar Surat Edaran ini dapat disebarluaskan kepada seluruh pihak terkait untuk dilaksanakan, dan atas perhatiannya disampaikan terimkasaih
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2. Seluruh Pejabat Eselon I dilingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.

SURAT PERNYATAAN

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                     :
Alamat                                   :
Jabatan                                  :
No. Identitas                          :
Nomor Regristrasi Sertifikat   :
 

         



Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam rangka permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 17 Pebruari 2011 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus LPJKD Jawa Tengah bertempat di Ruang Rapat II Dinas Karya dan Tata Ruang Propinsi Jawa Tengah, bersama para Ketua BSAD/TVVD/TEP Asosiasi Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah, Ketua Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK), maka pelayanan registrasi SBU Tahun 2011, yang terdiri dari:

  1. Permohonan SBU Baru, SKA Baru, SKTK Baru
  2. Perubahan Klasifikasi, Kualifikasi SBU, SKA dan SKTK

dapat dilayani dengan melempirkan Surat Pernyataan dari Pemohon.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini saya menyatakan bahwa saya menerima segala resiko yang timbul akibat regristrasi SBU baru, Perubahan Klasifikasi, dan Kualifikadi SBU yang terkait dengan proses pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi yang dilaksanakan oleh Pengguna Jasa, serta prosesregristrasi Tahun 2012 yang dilaksanakanolehUnit Sertifikasi Badan Usaha Propinsi Jawa Tengah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan rasapenuh tanggung jawab.


            Mengetahui,
Ketua Asosiasi Perusahaan             Tempat,tanggal,bulan dan tahun pembuatan
………………………….


                                                                            MATRAI 6000

                                                         (Nama yang membuat pernyataan)

Ketua Bidang Perusahaan
Dewan Pengurus LPJKD
          Jawa Tengah




Ir. HM. Satya Joewono

       Ketua Badan Pelaksana
Registrasi Badan Usaha LPJKD
             Jawa tengah




Muhadi, ST

Senin, 14 Februari 2011

SAPTA ETIKA ASKUMINDO


1.  K ami warga Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2.  M enjujung tinggi Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia sebagai wadah profesi dalam bidang jasa konstruksi.
3.  M entaati ketentuan organisasi serta akan menjaga nama baik organisasi dimanapun berada
4.  T idak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha yang dilaksanakan oleh Rekan-rekan dengan cara apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja.
5.  M emantapkan rasa damai sesama pelaku ekonomi dalam bidang jasa konstruksi
6.  B ertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada penyedia jasa Konstruksi
7.   M endahulukan kepentingan umum / Negara diatas kepentingan pribadi.

Foto MUSDA

Sabtu, 12 Februari 2011

21 LPJKD Tolak SE Menteri PU

Dinilai Cacat Hukum dan Kontraproduktif
BANDUNG, (PR).-
Kaukus LPJKD (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah) se-Indonesia yang dihadiri perwakilan dari 21 provinsi, sepakat menolak aturan yang membolehkan penggunaan SBU (sertifikat badan usaha), SKA (sertifikat keahlian kerja), dan SKT (sertifikat keterampilan kerja) yang sudah habis masa berlakunya, untuk tetap bisa mengikuti pelelangan.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PU No. 15/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 itu dinilai cacat hukum dan kontraproduktif dengan upaya-upaya pengembangan jasa konstruksi (jaskon) yang dilakukan selama ini
"Sertifikasi itu esensinya adalah menunjukkan kompetensi seseorang atau perusahaan dalam pekerjaan di suatu bidang, bukan hanya selembar kertas. Jika SBU, SKA, dan SKT yang sudah tidak berlaku tetap bisa digunakan, sama saja dengan pengabaian kompetensi," ujar Ketua LPJKD Sumut, Murniati
Pasaribu dalam pertemuan ke Vm, Kaukus LPJKD Se-indonesia, di Hotel Savoy Homann Bidakara, Bandung, Senin (7/2).
Dijelaskan, kompetensi dalam waktu-waktu tertentu perlu dilakukan peninjauan ulang, untuk mengetahui apakah masih kompeten atau tidaknya. Misalnya untuk SBU setiap tiga tahun harus melakukan perpanjangan dengan beberapa pengujian ulang sehingga diketahui perusahaan itu kompetensinya tetap bisa dipertanggungjawabkan.
"Artinya, dengan SBU yang sudah tidak berlaku, kompetensi yang dimilikinya tidak diketahui masih kompeten atau tidak. Lagi pula jika SBU, SKA, ata SKT yang tidak berlaku bisa digunakan sebagai persyaratan, ya sama saja dengan tanpa SBU, SKA, dan SKT," katanya.
Sementara itu, Sekum LPJKD Jatim, Muhammad Alyas, mengatakan penggunaan SBU, SKA, SKT yang kedaluwarsa, akan menimbulkan masalah hukum yang pelik. Diiliustrasikan jika suatu gedung dibangun olehkontraktor yang SBU-nya sudah tidak berlaku, lalu digugat oleh berbagai pihak, siapa yang akan bertanguung jawab.
"Apalagi proses hukum itu tidak sebentar, jika putusan disalahkan itu keluar saat gedungnya sudah selesai dibangun, silakan bayangkan apa yang terjadi," katanya.
Bisa meluas
Menurut Alyas, gugatan hukum untuk penggunaan sertifikat yang sudah kedaluwarsa itu sudah terjadi di dua dinas di Provinsi Maluku Utara. Beberapa pelelangan pekerjaan di sanadimenangkan kontraktor yang SBU-nya sudah habis masa berlakunya yang langsung direaksi dengan gugatan pengadilan oleh masyarakat jaskon Maluku Utara.
"Kami tidak menginginkan eskalasi seperti itu, meluas ke daerah-daerah lain. Oleh karenanya Kaukus mengangkat isu ini sebagai isu utama dalam pertemuan kali ini," katanya.
Sementara itu, Koordinator Kaukus LPJKD Se-indonesia yang juga Ketua LP JKD Jabar, Indrato, mengatakan Kaukus menyepakati SBU yang diterbitkan tahun 2008 (yang habis masa berlakunya tahun ini) wajib melakukan perpanjangan. Sementara itu, SBU 2009 dan SBU 2010 wajib melakukan her-registrasi.
"Berkaitan dengan hal itu, kami sepakat untuk segera mengirim beberapa surat di antaranya kepada Menteri PU dan LPJKN. Hasil kesepakatan ini juga akan disampaikan kepada pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Kami punmenyepakati mengagendakan audiensi dengan Menteri PU, Komisi V DPR RI, dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan," katanya.
Berdasarkan catatan "PR" aturan-aturan yang dipermasalahkan kaukus itu terdapat dalam SE Menteri PU No. 15/-SE/M/2010 bagian III angka 2 yang menyatakan SBU, SKA, dan SKT yang belum diperpanjang dan yang sudah berakhir masa perpanjangannya, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan pelelangan pekerjaan konstruksi.
Di Jawa Barat sendiri masalah ini sudah diantisipasi, Sekda Pemprov Jabar yang sekaligus merupakan pembina jaskon Jabar, sudah mengirim surat kepada Menteri PU lewat Surat No 601/493/admrek tangga] 28 Januari 2011. Salah satu isinya meminta Menteri PU mensyaratkan kembali SBU yang masih berlaku untuk proses pelelangan pengadaan Jaskon 2011 di Jawa Barat (A-135) *"